Rabu, 11 Februari 2009

Kekarantinaan Kesehatan Dilaksanakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Tahukah Anda bahwa Kekarantinaan dalam Bidang Kesehatan dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)?

Tupoksi KKP sehubungan dengan kekarantinaan kesehatan adalah untuk melaksanakan cegah tangkal penyakit karantia, penyakit menular potensial, dan segala sesuatu yang masuk dalam PHEIC (Public Helath of International Concern) antar daerah, antar pulau dan antar negara.


Saat ini Pelaksanaan tugas dan fungsi KKP tsb sebagaimana diamanatkan dalam Kepmenkkes 265 Tahun 2004 jo Kepmenkes 356 Tahun 2008 mungkin bisa dikatakan belum optimal, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, sbb:

a. Regulasi (Undang-Undang) yang mengatur pelaksanaan karintina Laut (UU No.1 Tahun 1962 dan Karantina Udara (UU No.2 Tahun 1962), sudah dimakan zaman, dimana jika ditinjau UU tsb sudah sangat berbeda baik nama insitusi utama pelaksananya maupun beberapa stake holders yang diatur di dalamnya, meskipun jiwa dan tujun UU tsersebut masih relevan dengan pelaksanaan tupksi fungsi KKP saat ini.

b. Adanya beberapa peraturan yang saling bersinggungan sehingga menyebabkan adanya dualisme di dalam pelaksanaan suatu tindakan, misalnya dalm bidang pengamanan dan sertifikasi OMKA export dan import di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas, sehingga perlu adanya suatu review dalam rangka menata ulang peraturan yang ada.

c. Kurangnya infrastruktur dalam pelaksanaan kekarantinaan di port entry, misalnya kurangnya atau minimnya alat dalam mendeteksi penyakit menular high infectious seperti termal scanner, tidak adanya peralatan identifikasi OMKABA walkthrough dan x-ray di pintu masuk pelabuhan/bandara domestik, dsb.

d. Lemahnya pelaksanaan tupoksi karantina kesehaan di bandara, dimana pengamatan penyakit dan monitoring sanitasi di pesawat khususnya domestik hampir tidak terlaksana.

e. Masih belum optimalnya KAP (knowledge, attitude, practice) petugas karantina kesehatan, dimana sering dijumpai tidak dilaksanakannya peraturan secara konsisten oleh petugas dikarenakan iming-iming uang oleh agen kapal.


Untuk itu penulis menyarankan :

1. Perlunya desakan kepada pihak legislatif maupun executif untuk segera bersama-sama menuntaskan UU karantina laut dan karantia udara, dan karantina perbatasan darat

2. Perlunya segera dilaksanakannya koordinasi tingkat departemen /direktorat jenderal yaitu Departemen Kesehatan (Ditjen PP-PL dan Ditjen Perhubungan Udara) dalam pelaksanaan Karantina Udara.

3. Perlunya peningkatan standar peralatan di pelabuhan laut (PT Pelindo) dan Bandara (PT Angkasa Pura atau Pensip).

4. Perlunya segera peningkatan standar kompetensi petugas karantina , al: pendidikan wajib PPNS bagi petugas karatina, pembinaan mental melalui pelatihan dasar (Latsar) atau pelatihan sejenis, dsb.